Firli didakwa melanggar Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Kombes Ade Safri Buka-bukaan soal Kasus Firli Bahuri
Selain itu, Firli juga dituduh melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadapnya termaktub dalam Pasal 36 bersamaan dengan Pasal 65 UU KPK, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.