Ntvnews.id, Mexico City — Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro resmi mengajukan banding ke Mahkamah Federal Tertinggi untuk meninjau vonis 27 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait keterlibatan dalam upaya kudeta, demikian laporan portal berita Metropoles, Senin, 27 Oktober 2025 waktu setempat.
Bolsonaro, yang menjabat sebagai Presiden Brasil pada periode 2019–2023, kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari rival politiknya, Luiz Inacio Lula da Silva.
Hanya sepekan setelah pelantikan Lula, ribuan pendukung Bolsonaro menyerbu secara brutal gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan Istana Kepresidenan pada 8 Januari 2023, dalam aksi yang mengguncang sistem demokrasi Brasil.
Baca Juga: Bolsonaro Didagnosis Kanker Kulit, Tetap Jalani Hukuman Rumah
Dalam insiden tersebut, sekitar 2.000 orang ditangkap oleh aparat keamanan.
Pada November 2024, polisi federal Brasil secara resmi mendakwa Bolsonaro bersama sejumlah mantan pejabat pemerintah atas tuduhan berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah melalui pembentukan organisasi kudeta dan jaringan kriminal.
Kemudian pada awal September 2025, Mahkamah Agung Brasil memutuskan Bolsonaro bersalah atas perencanaan kudeta dan menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara.
Dengan pengajuan banding ini, tim hukum Bolsonaro berharap pengadilan tertinggi akan meninjau kembali vonis dan proses hukum yang dianggap tidak adil oleh pihaknya.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil, Rabu, 26 Maret 2025. (ANTARA)