Ntvnews.id, Jakarta - Sampai saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana masih mandek di DPR RI. Pembahasan rancangan usulan pemerintah itu mental lagi. DPR bahkan sangat jarang atau bahkan tidak sama sekali menyinggung UU Perampasan Aset dalam sidang paripurna.
Eks Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD bahkan sampai buka suara terkait dengan hal tersebut yang sampai detik ini masih belum terlihat hilalnya. Ia mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut masih diproses Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini juga sempat dibahas oleh Mahfud MD Saat menjadi bintang tamu dalam program DonCast di Nusantara TV yang dipandu Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer. Mahfud MD bahkan mengungkapkan alasan DPR masih belum membahas RUU tersebut.
Prof. Mahfud MD di Acara podcast DonCast (Tangkapan layar youtube)
“Kemauan politik aja dari DPR, karena kalo dalam hal itu Pak Jokowi bersungguh-sungguh, pada tahun pertama saya diangkat jadi menteri itu, pesan beliau ‘Pak Mahfud, Undang-Undang perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai, itu supaya dibawa ke DPR’,” paparnya.
Pada saat masih menduduki jabatan Menkopolhukam, Mahfud MD bahkan sampai turun langsung menemui DPR untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dibahas dan dituntaskan oleh DPR. Mahfud juga sudah bersepakat dengan dengan pihak DPR RI mengenai hal tersebut.
“Saya masuk ke DPR, ke proleg masuk ke prioritas tahun 2020, tapi akhir 2020, pimpinan baleg Pak Supratman datang kepada saya ‘pak itu yang diajukan presiden kita setujui, tapi bagi dua ya, yang UU aset itu presiden yang ajukan, dan yang pembatasan uang tunai itu ditunda dulu biar kami yang proses,” ucap Mahfud MD.