Mengungkap Bahaya di Balik Mie Instan
Diduga Sindir Mahalini Soal Oplas, Nikita Mirzani: Gak Ada Kaitannya Sama Sinus
Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam proses penagihan:
1. Melakukan Ancaman: Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang menakut-nakuti atau mengintimidasi konsumen.
2. Melakukan Kekerasan: Tindakan kekerasan fisik maupun verbal, seperti memaki, menghina, atau mempermalukan konsumen.
3. Memberikan Tekanan Berlebihan: Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang menindas atau memaksa konsumen untuk segera melunasi hutang.
Bagi debt collector yang melanggar aturan-aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi hukum pidana.