Diduga Telat Bayar Angsuran, Mata Elang Tendang Driver Ojol di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jul 2024, 13:57
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Debt collector menendang seorang driver ojol di Bekasi, Jawa Barat. Debt collector menendang seorang driver ojol di Bekasi, Jawa Barat. (Instagram)

Mengungkap Bahaya di Balik Mie Instan

Diduga Sindir Mahalini Soal Oplas, Nikita Mirzani: Gak Ada Kaitannya Sama Sinus

Berikut beberapa poin penting yang dilarang dalam proses penagihan:

1. Melakukan Ancaman: Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang menakut-nakuti atau mengintimidasi konsumen.

2. Melakukan Kekerasan: Tindakan kekerasan fisik maupun verbal, seperti memaki, menghina, atau mempermalukan konsumen.

3. Memberikan Tekanan Berlebihan: Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang menindas atau memaksa konsumen untuk segera melunasi hutang.

Bagi debt collector yang melanggar aturan-aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Halaman
x|close