Sebelumnya Polda Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dari bukti CCTV dan dua pelaku yang sudah ditangkap..
Polda Sumatera Utara akhirnya menangkap tersangka baru berinisial B. B merupakan orang yang memerintahkan kedua eksekutor R dan Y untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu..
"Satu orang tersangka yang kita ketahui berinisial B. Di mana satu orang tersangka ini berdasarkan pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan diketahui dari analisa komunikasi yang didapatkan oleh penyidik. Bahwa yang bersangkutan ini orang yang menyuruh melakukan pembakaran di rumah korban," kata Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Kemudian diketahui juga dari analisa komunikasi yang kita dapatkan bahwa tersangka B ini juga yang berkomunikasi Intens dengan salah seorang eksekutor yang berinisial YST," imbuhnya.
Kombes Hadi Wahyudi menambahkan sesaat setelah peristiwa pembakaran, antara B dan YST diketahui berkomunikasi.
"Dan itulah yang menjadikan kekuatan penyidik untuk menetapkan B sebagai tersangka yang ketiga," ujarnya.
Saat ini Polda Sumut telah memeriksa dengan total 28 saksi termasuk mendalami keterlibatan pelaku lain dari tiga tersangka.