Ntvnews.id, Taheran - Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati di depan umum terhadap seorang narapidana pria yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang dokter di wilayah barat daya negara tersebut.
"Hukuman qisas (pembalasan) untuk pembunuh Dr. Davoudi... dilaksanakan di depan umum pagi ini di Yasuj, ibu kota Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad," demikian laporan media resmi pengadilan, Mizan Online, seperti dikutip dari AFP, Rabu, 12 November 2025.
Menurut laporan tersebut, eksekusi dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 setelah dilakukan evaluasi kesehatan mental terdakwa dan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis hukuman mati terhadap pelaku.
Baca Juga: Kemenkum: Sekitar 500 Narapidana di Indonesia Masih Menunggu Eksekusi Hukuman Mati
Jaksa provinsi Vahid Mousavian menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman ini memiliki tujuan tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.
"Penerapan hukuman ini merupakan pesan bagi mereka yang berusaha mengganggu keamanan masyarakat dan warga negara," ujar Mousavian seperti dikutip Mizan.
Ilustrasi Hukuman Gantung (Istimewa)
Iran diketahui masih mempertahankan praktik hukuman mati dengan cara digantung sebagai bagian dari sistem hukum pidananya. Menurut laporan dari berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, Iran merupakan negara kedua dengan jumlah eksekusi terbanyak di dunia, setelah China.
Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp627 Miliar
Sebagian besar eksekusi mati di Iran dilaksanakan di dalam penjara, namun eksekusi di depan umum seperti yang terjadi kali ini juga masih dilakukan dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang dianggap mengancam ketertiban sosial.
Kasus ini kembali menyoroti kerasnya penerapan hukum pidana di Iran di tengah sorotan dunia terhadap praktik hukuman mati di depan publik, yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Bendera Iran ((Antara))