DPR Tanya Kenapa Hak Karyawan BUMN Indofarma Belum Dipenuhi Usai PHK Massal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 08:57
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
PT Indofarma Tbk. (Dok.) PT Indofarma Tbk. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pemutusan hubungan kerja di anak perusahaan BUMN PT Indofarma Tbk., Indofarma Global Medica (IGM). Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mempertanyakan mengapa hingga kini hak-hak karyawan belum juga terpenuhi. Padahal, perusahaan induknya sudah menjalani proses restrukturisasi.

Menurut Wakil Ketua BAM DPR Taufiq R Abdullah, kendati PT Indofarma Tbk. telah menyelesaikan hak-hak karyawan induk perusahaan, kasus serupa di IGM masih belum tuntas.

"Pengadilan sudah menetapkan IGM dalam status pailit, namun kewajiban terhadap karyawan belum sepenuhnya dibayarkan," ujarnya saat mengunjungi Indofarma, Selasa, 11 November 2025.

Adapun kunjungan BAM DPR ke Indofarma, untuk meninjau proses restrukturisasi dan rasionalisasi tenaga kerja, sekaligus memastikan hak karyawan tetap diperhatikan. Berdasarkan data yang diterima BAM, total kewajiban IGM kepada 202 karyawan mencapai Rp 63 miliar, ditambah utang BPJS sebesar Rp 8 miliar.

Sementara, total aset perusahaan hanya sekitar Rp 40 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp 30 miliar.

"Karena ini BUMN, negara melalui Kementerian BUMN harus bertanggung jawab untuk menutupi kekurangan ini. Nilainya mungkin tidak besar bagi negara, tetapi sangat berarti bagi karyawan," kata Taufiq.

BAM DPR lantas berencana mengambil langkah strategis, termasuk koordinasi dengan Komisi VI DPR dan memanggil manajemen Danantara Holding selaku induk BUMN farmasi, untuk memastikan hak-hak karyawan diselesaikan. Taufiq menilai langkah ini penting untuk menciptakan solusi yang adil bagi perusahaan maupun pekerja.

Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan pemerintah daerah akan terus memantau proses restrukturisasi ini. Pihak akan memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan sesuai perjanjian yang telah disepakati pada 2 September 2025, sekaligus siap memfasilitasi mediasi, konsultasi, dan pendampingan agar penyelesaian berjalan adil dan harmonis.

 

NEWS TERKAIT

x|close