BGN Terapkan Juknis Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 15:52
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar-Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu 12 November 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari Tangkapan layar-Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu 12 November 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengumumkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang mengatur jumlah maksimal penerima manfaat di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau selama ini SPPG melayani 3-4 ribu, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500, dimana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," kata Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Ia menambahkan, apabila SPPG memiliki juru masak terampil, pelayanan bisa diperluas hingga 3.000 penerima manfaat.

"Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena Juknis baru ini," tegasnya.

Baca Juga: BGN: Seluruh SPPG Wajib Miliki Sertifikat HACCP Terakreditasi

Selain itu, Dadan menyampaikan sejumlah peraturan baru untuk meningkatkan tata kelola program MBG. Pertama, setiap SPPG diwajibkan menggunakan rapid test untuk mencegah keracunan makanan.

"Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan," jelasnya.

Baca Juga: BGN Tutup 112 Dapur SPPG yang Langgar SOP

Dadan juga menekankan pentingnya pelatihan berkala bagi penjamah makanan agar memahami prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan. Setiap SPPG juga diminta mempercepat proses Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal.

Hingga 11 November 2025, BGN mencatat telah menjangkau 41,6 juta penerima MBG di 14.773 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Realisasi anggaran untuk program MBG mencapai Rp43,4 triliun atau 61,23 persen dari total pagu Rp71 triliun pada tahun 2025.

(Sumber: Antara)

x|close