Ntvnews.id, Semarang - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menahan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial CRA, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, menjelaskan bahwa penahanan terhadap CRA dilakukan pada Kamis 13 November 2025 setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang sampai malam. Langsung ditahan di rutan Polda,” ujarnya.
Artanto menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan dan penahanan, tersangka bersikap kooperatif. Ia juga menegaskan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum. CRA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
CRA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedit wajah seorang siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten bermuatan pornografi dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Video hasil rekayasa tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. ANTARA/I.C. Senjaya. (Antara)