"Keduanya lalu menunjukkan tempat menyimpan narkotika di Jalan Malaka, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," tutur Donald.
Polisi pun akhirnya mendapati sabu 5 kg dan 23 ribu butir ekstasi di rumah kontrakan. Tersangka dan barang bukti lalu diamankan petugas. Adapun peran kedua pelaku yakni menyewa kontrakan dan menjaganya. Polisi masih terus mendalami kasus ini.