Ia menilai kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI sangat kejam. "Daerah lain gak se-cleansing itu. Meski arahnya sama, mengusir halus para guru honorer," ucap Iman.
Sementara, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansya, para guru honorer yang diberhentikan harus tetap mendapatkan jam mengajar sesuai bidang pelajarannya. Pihaknya saat ini tengah berusaha memperjuangkan guru honorer tetap diberikan kepastian dan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga, guru honorer bisa tetap mengabdikan diri di sekolah. "Selanjutnya, kami meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer," tandasnya.