Mucikari tersebut mengaku menjajakan layanan kencan oleh ER dengan harga Rp5 juta dan mendapatkan komisi sebesar Rp500 ribu.
“Pelaku mendapatkan bagian atau komisi sebesar Rp 500 ribu,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika pada media.