Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Kini Bebas dari Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2024, 16:29
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (Tangkapan layar Instagram)

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Halaman
x|close