"Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan," ucap Desy.
Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat "apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU".
Daniel Edward Tangkau menjelaskan, percepatan pelantikan diperlukan agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Masyarakat ada juga yang menginginkan pelantikan presiden terpilih lebih cepat lebih baik sehingga Presiden baru bisa cepat bekerja dengan kabinetnya," tandas Daniel usai sidang.