Jadi Tersangka, Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Mahasiswa Unpam Siap-siap Dipenjara 5,5 Tahun

NTVNews - 7 Mei 2024, 21:21
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Massa menggeruduk dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa tengah beribadah di Massa menggeruduk dan diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa tengah beribadah di

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tandasnya.

Halaman
x|close