Ntvnews.id, Jakarta - Pada Rabu 17 Juli 2024, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari penjara setelah ditahan di Lapas Indramayu selama satu tahun.
Seperti diketahui, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus penodaan agama.
Baca Juga:
Aparat TNI Cekcok dengan Warga di Bendungan Pleret Semarang: Korban Jiwa Kita yang Nanggung!
Nahas, Pemuda Tewas Terkapar Usai Ngebut Kendarai Motor di Bekasi
"Panji Gumilang bebas dari masa tahanan. Disambut meriah oleh santri Ponpes Al Zaytun," tulis keterangan akun @andeli_48.
View this post on Instagram
Setelah bebas dari lapas tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu hanya dijemput oleh beberapa perwakilan saja dan tampak begitu sehat serta melambaikan tanganya ke arah awak media.