Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menewaskan dua orang berinisial MET dan NAT, Rabu, 17 Desember 2025.
“Infonya begitu,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Anam tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai jalannya sidang etik tersebut.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri menyimpulkan keenam polisi tersebut melakukan pelanggaran berat terkait kasus pengeroyokan ini.
Baca Juga: OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Kasus Pengeroyokan di Kalibata
Selain itu, Polri juga memproses keenam personel itu atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” ujar Trunoyudo.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Baca Juga: 7 Fakta Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka
Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Enam personel polisi pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia, ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember 2025. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) (Antara)