Menurut Agam, total MJ bisa meraup pendapatan mencapai Rp 4 juta dalam sebulan dari mempromosikan judi online. Lebih lanjut, polisi terus melakukan pengembangan dan mencari pihak-pihak yang meminta MJ mempromosikan judi online.
Polisi menjerat MJ dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp10 miliar.