Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiganya terancam hukuman mati.