Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu satu buah KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu unit ponsel Realme, dua buah simcard ponsel, satu buah laptop merek HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Tersangka terancam sanksi pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.