Salah satu novum yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal yang menurut Toni memiliki dampak signifikan terhadap konstruksi hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah penghapusan dua DPO Andi dan Dani.
"Dua DPO yang dihapus. Andi dan Dani. Sementara Andi dan Dani ini berperan penting membawa jenazah dari belakang showroom ke jembatan layang Talun. Penyelidikan kasus ini
kan dimulai karena ditemukannya jenazah di jembatan Talun. Kalau kemudian dua orang Andi dan Dani yang membawa jenazah dari belakang showroom ke jembatan. Hilang. Fiktif.
Lalu siapa yang membawa jenazah?" beber Toni.
"Berarti tidak ditemukan peristiwa pembunuhan. Karena penyelidikan pertama itu dengan ditemukannya jenazah Vina dan Eky di jembatan Talun," imbuhnya.
Atas dasar itu, kata Toni, novum dihilangkannya dua DPO tersebut akan meruntuhkan konstruksi kasus pembunuhan Vina.
"Kemungkinannya, sangat mungkin dan saya sangat yakin ini dikabulkan," pungkasnya.
Diketahui, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.