10 Bukti Baru yang Diajukan Saka Tatal: Kasus Vina-Eki Kecelakaan Bukan Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 17:55
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Saka Tatal Saka Tatal (YouTube)

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.

“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon.

Rizqa menjelaskan, PN Cirebon hanya menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang sudah diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024.

Setelah berkas ini diterima, pihaknya kemudian langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.

Ia menyebutkan proses sidang tersebut berjalan lancar, yakni kuasa hukum dari Saka Tatal dapat menyampaikan memori PK yang tercantum pada 55 lembar dokumen milik pemohon.

“Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” ujarnya.

Adapun setelah penyampaian tersebut, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum terkait memori PK.

Halaman

TERKINI

Ngeri! Aksi Koboy Pengendara Mobilio Bikin Resah

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 07:19 WIB

2 Dokter Baku Hantam Gegara Rebutan Perawat

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:55 WIB

Kambing Mirip Alien Lahir dan Gemparkan Warga

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:45 WIB

PKS Targetkan Ini dalam Pilkada Serentak 2024

Politik Jumat, 20 Sep 2024 | 05:09 WIB

Ini Jumlah Anggaran Makan Bergizi yang Disetujui oleh DPR

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 04:55 WIB

Seorang Wanita Keguguran Diseruduk Anjing, Berujung Hal Ini

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 04:45 WIB
Load More
x|close