Atas perbuatannya, polisi menjerat MM dan AA pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman 12 penjara.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.