Boneka isi sabu yang diungkap Polda Metro Jaya.
Kepada polisi, TF mengaku cuma disuruh oleh KR alias Ucok. Ia berperan sebagai kurir atau orang yang mengambil sabu.
Polisi pun membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.