Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ikut menanggapi soal isu ramai terkait penonaktifan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Terkait hal itu, Menkes menyebutkan jika hal tersebut bukan lah ranahnya untuk berkomentar.
"Mengenai data PBI memang itu di luar (ranah) kita ya. Saya rasa BPJS sudah menjawab, BPJS juga mendapatkan datanya dari Kementerian Sosial. Lebih tepat, BPJS dan Kementerian Sosial yang lebih paham mengenai masalah ini," tutur Budi di kantornya, 5 Februari 2026.
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan isu panas yang mencuat dimana bermula dari salah satu pasien penyakit kronis termasuk yang tengah menjalani cuci darah juga turut dinonaktifkan. Terkait hal tersebut, Budi mengungkapkan ada upaya dan alternatif pengaktifan BPJS yang lebih cepat. Namun, hal ini tengah dibicarakan.
"Ada alternatifnya, sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS Kesehatan. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya, tapi saya sudah terinformasi, sudah ada diskusi antara BPJS dengan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS," ungkapnya.
Sebelumnya BPJS Kesehatan telah menanggapi beredarnya informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Menurut Rizzky Anugerah selaku kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," katanya.
Adapun untuk pemberian PBI seharusnya dilakukan secara berkala dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial agar para penerima PBI tepat sasaran.
"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," pungkasnya.
Budi Gunadi Sadikin (NTVNews)