Dalam sidang tersebut, Hadhariah kemudian memerintahkan keenam mantan taruna itu untuk berdiri di depan meja hijau sebelum menjatuhkan hukuman mati. Keenam taruna tersebut akan dihukum gantung sampai mati.
Taruna Unhan Malaysia yang Divonis Hukuman Mati (Instagram @catchmeupco)
“Oleh karena itu, pengadilan mengesampingkan hukuman 18 tahun penjara (yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi) terhadap keenam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman gantung sampai mati,” jelasnya.
Di luar sidang banding hari ini, orang tua Zulfarhan terlihat bersujud di lantai sambil mengucap syukur kepada Tuhan atas keputusan tersebut. Begitu persidangan selesai, Zulkarnain Idros dan Hawa Osman langsung meninggalkan ruang sidang dan mengucapkan terima kasih.
Sementara itu, di kolom komentar unggahan akun Instagram @catchmeupco, netizen Indonesia membandingkan dengan hukuman taruna yang melakukan kekerasan. Mereka melihat bahwa jika terjadi di Indonesia, maka pelaku bisa bebas berkeliaran.
“Kalo di Indonesia? Penganiaya asal bisa bayar sana bayar sini, bisa hidup bebas, yang jelas ketauan CCTV ada bukti aja di hasil sidang akhir dibilang “TIDAK ADA BUKTI KUAT”, miris,” kata warganet.
“Sementara itu di negara konoha ada yang baru aja dibebaskan dari hukumannya,” timpal yang lain.