"Karena mereka punya standar sama. Standar untuk mengetahui ada tidaknya sebuah peristiwa bacalah di KUHP. Pelajaran pertama bagi seorang polisi, jaksa, hakim adalah apa itu penyidikan? Penyidikan ialah upaya daripada penyidik untuk membuat terang suatu peristiwa. Sekarang peristiwanya apa? Peristiwanya ditemukan satu orang meninggal laki-laki, satu orang perempuan masih hidup berceceran darah di situ, helmnya ada, sepeda motornya ada, tergores sebelah kanan di atas jembatan flyover Cirebon, itu peristiwanya," lanjutnya.
Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Pembunuhan Vina 2016 Tidak Transparan dan Profesional
"Kemudian diselidiki. Peristiwanya apa? Ini sudah dilakukan dengan baik oleh Polres Cirebon Kota dengan segala macam teori lalu lintas. Ini kecelakaan lalu lintas, sudah selesai," tambah Susno.
Menurutnya, saat ini semua pihak dibuat heboh dengan kasus ini, dan menganggap peristiwa tersebut benar terjadi. "Timbul pertanyaan? Kalau peristiwa ini benar terjadi, TKP-nya di mana? cetus Susno.
Adapun pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan orang telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, ada satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka Tatal mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
"Tujuh orang dan ditambah satu orang (Pegi Setiawan) kemarin kalau tidak menang praperadilan dikatakan dialah otaknya, berarti dia hukuman mati nantinya, harus lebih berat dari tujuh orang ini, ditambah lagi dengan dua yang belum ditangkap yakni DPO yang katanya dia yang memperkosa dan menyebabkan kematian. Mendapat hukuman mati ketiga orang ini, dan kalau mati, maka mati beneran. Padahal kasusnya enggak ada, drama semua," cetus Susno.