Ntvnews.id, Jakarta - Pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diwajibkan mengganti kerugian sekitar Rp25 juta.
"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Murodih menjelaskan bahwa pihak pengemudi dan perwakilan korban telah menjalani proses mediasi pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Dari hasil mediasi, pengemudi bersedia menanggung biaya perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan.
"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana," katanya.
Baca Juga: Pengemudi yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Diduga Mengantuk
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum karena korban tidak membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, kepolisian menduga pengemudi berinisial HP (35) yang mengendarai mobil Jeep Hyundai Santa Fe dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Kendaraan tersebut menabrak pagar rumah Jusuf Kalla pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Mobil diketahui melaju dari arah Kemang sebelum akhirnya kembali ke kediaman pengemudi di kawasan Jagakarsa.
Polisi memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan korban luka maupun korban jiwa.
Baca Juga: Ketum PMI Jusuf Kalla: Bantuan Internasional Untuk Aceh Adalah Bentuk Kemanusiaan
(Sumber: Antara)
Kondisi pagar rumah Jusuf Kalla yang ditabrak pengendara mobil di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2026. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. (Antara)