"Sedangkan YR eksekutor," ucapnya.
Pencuri bajaj dan penadahnya saat diekspose polisi.
Para tersangka dapat melancarkan aksinya, karena suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir atau tukang servis bajaj.
Adapun usai bajaj berhasil dicuri dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bajaj dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur. Begitu pula dengan mesin bajaj, juga telah dijual ke orang lain.
Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain, yang merupakan penadah. Atas perbuatannya, YR dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.