Para pelaku ahli dalam mencuri bajaj, lantaran memang merupakan sopir bajaj. Pelaku juga kerap memperhatikan hal-hal teknis terkait bajaj dari montir atau mekanik, saat servis.
Atas perbuatannya, YR dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap HS, SH dan ES, yang berperan sebagai penadah.
"Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.