Usai Viral, Pencuri Bajaj Masih Lakukan Aksi Jahatnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 20:11
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian bajaj oleh Polda Metro Jaya. Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian bajaj oleh Polda Metro Jaya.

Para pelaku ahli dalam mencuri bajaj, lantaran memang merupakan sopir bajaj. Pelaku juga kerap memperhatikan hal-hal teknis terkait bajaj dari montir atau mekanik, saat servis.

Atas perbuatannya, YR dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap HS, SH dan ES, yang berperan sebagai penadah.

"Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.

Halaman
x|close