Yuni Utami adalah mantan Polwan yang sempat bertugas di Polda Sulawesi Utara. Ia menjadi anggota polisi pada tahun 2008, namun pada 2014 harus diberhentikan.
Seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto bahwa Yuni merupakan Bintara Polwan angkatan 37. Perempuan berusia 35 tahun itu sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru.
Didik Supranoto memberikan penjelasan atas pemecatan Yuni Utami. Pasanya ida mengaku diberhentikan karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Pada saat itu, Yuni Utami berpangkat Bripda dan tengah menangani kasus pemerkosaan dengan rekan seniornya yakni Briptu AA. Namun hubungan keduanya tidak berjalan baik dan memiliki perbedaan.
Pada saat itu, Yuni Utami bersikukuh bakal menjatuhkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter tidak ada tanda kekeran dalam tubuh korban.
Setelah kejadian tersebut, Yuni Utami tidak masuk dinas selama 2 tahun hingga akhirnya, Polda Sulawesi Tengah memberhentikannya dengan tidak hormat melalui surat keputusan Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.