Ntvnews.id, Jakarta - Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum terkait soal pemberitaan dan narasi yang mengaitkan soal program MBG TV hingga ramai di sosial media.
Menurut Forum Jupnas Gizi Nasional, MBG TV ini merupakan konten/program tayang bukan sebuah stasiun televisi dan bukan program pemerintah. Program ini merupakan inisiatif independen masyarakat yang digagas oleh Forum Jupnas Gizi Indonesia dalam rangka edukasi publik di bidang ketahanan pangan dan gizi.
Adapun tujuan dibentukan MBG TV ini adalah untuk memperluas akses informasi dan edukasi gizi kepada masyarakat, mengompilasi serta mendistribusikan ulang materi edukasi yang telah dipublikasikan secara resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Serta untuk mendukung literasi berbasis data, riset, dan keilmuan.
Sebagai informasi, Forum Jupnas Gizi Indonesia (yang tidak tergabung dalam struktur organisasi BGN) adalah forum yang tidak memiliki hubungan struktural, administratif, maupun organisatoris dengan lembaga tersebut.
Forum Jupnas Gizi Indonesia sendiri merupakan organisasi profesi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik, pengawasan berbasis jurnalistik, dan edukasi masyarakat.
Adapun untuk acara pertemuan dengan Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN) pada 19 Februari lalu, yakni semata-mata untuk bersilaturahmi dan menyampaikan beberapa gagasan yang didalamnya mendorong program MBG, serta melakukan diskusi dalam literasi gizi. Hal ini menegaskan jika pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan pembahasan soal anggaran atau kerja sama proyek dalam pemerintahan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Waka BGN hanya memberikan dukungan yang bersifat moral terhadap gerakan edukasi masyarakat yang berkelanjutan.
"Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara, tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah, jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku," kata Ketua Umum Forum Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, 1 Maret 2026.
MBG TV (Sosial media)
Dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan, tidak berbasis verifikasi, serta mengandung insinuasi tanpa bukti F-Jupnas Gizi Indonesia akan melaporkan kepada Dewan Pers sebagai bentuk pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
"kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk memfitnah," sambungnya.
Sebagai informasi, arti kata MBG TV sendiri yakni kepanjangan dari:
M: Mengawal, Mengedukasi, Menginvestigasi
B: Bakti
G: Generasi
T: Teredukasi
V: Validasi
Dalam hal ini, MBG dimaknai sebagai representasi gerakan Media/Bakti Generasi yang berorientasi pada edukasi dan validasi informasi publik.
Forum Jupnas Gizi Indonesia tetap berkomitmen untuk Mengedukasi masyarakat secara objektif, Mengawal program publik secara independen, Menjaga integritas jurnalistik.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk kembali pada prinsip profesionalitas, verifikasi fakta, dan tanggung jawab hukum dalam setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik," pungkasnya.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Letjen TNI (HOR) Lodewyk Pusung mendukung pembangunan jaringan televisi edukatif nasional bertajuk MBG TV (Dokumentasi )