“Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan.” Sambungnya.
Kemudian, Habiburokhman menyayangkan hakim yang sehrinyamnya bisa menerapkan prinsip pembuktian indirect atau yang tidak langsung. Menurutnya karena melihat rangkaian peristiwa itu sudah mengarah ke terdakwa.
“Nah, lalu juga kami sebetulnya melihat seharusnya majelis hakim itu bisa menerapkan prinsip pembuktian Circumstantial Evidence. Artinya bukti yang indirect, yang tidak langsung, karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya, ya artinya memang secara garis besar ini mengarah kepada si terdakwa.” Tuturnya.