Ntvnews.id , Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk memastikan hak pekerja atas THR dan bonus terpenuhi menjelang Lebaran.
Posko ini disediakan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa THR dan bonus merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Dalam layanan posko tersebut, pekerja dapat melakukan konsultasi mulai 2 Maret 2026 terkait berbagai hal seputar THR, termasuk mekanisme perhitungan.
Layanan pengaduan resmi dibuka mulai 14 Maret 2026 untuk menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR, seperti pembayaran yang dicicil atau tidak sesuai ketentuan.
Berikut Infografiknya:
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk memastikan hak-hak pekerja atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus terpenuhi menjelang Lebaran 2026. (Antara)
Baca Juga: Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko untuk memastikan hak-hak pekerja atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus terpenuhi menjelang Lebaran 2026. (Antara)