“Kan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika sudah diputus si terdakwa sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi konsen kami soal pencekalan kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, aparat terkait asal dikenakan Pencekalan.” Ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Protes Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Harusnya Lihat Kasus Keseluruhan!
Ditanya lebih lanjut mengenai perkara ini, DPR akan melakukan sidang khusus saat sudah memasuki masa sidang.
“Nanti setelah masuk masa sidang, Karena gak bisa di masa.” Tuturnya.
Habiburokhman juga mengungkap, bahwa ii pertama kalinya DPR membuat kesimpulan dalam RDPU. Hal tersebut merupakan bukti betapa konsennya Komisi III dengan kasus ini.
“Mungkin pertama kali DPR membuat kesimpulan dalam RDPU kenapa? Sebelumnya gak ada kesimpulan kalau ada RDPU. Ini pertama kali, ini membuktikan betapa kita konsen terhadap masalah ini, saya yakin seluruh anggota komisi III sepakat dengan apa yang kami lakukan ini, kami sudah berkomunikasi” ucapnya.
r