"Maksudnya bukan menyepelekan (putusan bebas), kita bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan 'oh kami sudah melakukan pemeriksaan', seperti tuntutan masyarakat sekarang, sudah menonaktifkan 3 hakim itu, itu belum bisa. Karena yang melakukan tindakan itu badan di atas kami," papar dia.
Alex mengungkapkan yang melakukan pemeriksaan dan investigasi badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat permohonan atau juga pemberitahuan pemeriksaan atau pun permintaan klarifikasi.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya Rabu (24/7/2024). Dia dibebaskan dari segala dakwaan serta segera dibebaskan dari tahanan kendati telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Atas itu, hakim yang mengadili perkara itu, Erintuah Damanik, dilaporkan pihak keluarga korban ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).