Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pemuda penjual video porno anak melalui aplikasi Telegram. Pelaku yang berinisial MAFA (20), ditangkap Polda Metro Jaya di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila/keasusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan anak buahnya. Polisi lantas mendapati aktivitas jual beli video porno anak. Polisi pun menyelidiki lebih dalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (26/7/2024) di daerah Bandung.
"Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi tersangka," tutur Ade Safri.
Menurut dia, tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. MAFA menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," jelas dia.
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.