Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah fakta bahwa video viral yang menjadi dasar dakwaan ternyata merupakan hasil potongan dan editan dari video asli milik Gus Samsudin yang diunggah oleh akun TikTok lain. Majelis Hakim berpendapat bahwa Samsudin dan anak buahnya tidak dapat dipersalahkan atas tindakan orang lain dalam mengedit dan menyebarkan video tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa dakwaan terkait unsur SARA dan asusila yang dituduhkan kepada Samsudin tidak terbukti berdasarkan analisis terhadap video asli yang diunggah di akun YouTube miliknya.
Faktanya, video asli tersebut telah lolos penayangan di YouTube, yang mengindikasikan bahwa konten tersebut tidak melanggar aturan platform tersebut.