Kerugian tersebut meliputi dari 189 jamaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci. Kebanyakan korban adalah ibu-ibu.
ZLN telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, serta terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar dari netizen:
"Ayo netijen kawal terus hingga hukuman mati dan semua harta nya disita, karena dia gak ada penyesalan sama aja menghina pengadilan."
"harusnya hukum perdata aja si biar uang para korban bisa dibalikin."
"Doain aja biar kena azab, ingat doa orang teraniaya doanya maqbul,,"