Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang penjualan rokok eceran per batang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Megawati Jelaskan Kenapa Dirinya Sering Teriak Merdeka
KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Suaminya dalam Kasus Dugaan Korupsi
Aturan tersebut, yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk secara eceran atau satuan per batang.
Ilustrasi Rokok. (Pixabay)
Selain pelarangan penjualan eceran, peraturan ini juga mengatur bahwa rokok dan produk tembakau lainnya tidak boleh ditempatkan di area yang sering dilalui masyarakat. Penjual juga dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak-anak.