Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Bakal Rapat dengan KY dan MA
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat, sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
“Serta, mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Ketiga, Komisi III DPR RI juga mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.