Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rasa syukur karena sempat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah sebelum kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.
Saat ditanya wartawan terkait kesempatan berlebaran di rumah yang disebut atas permintaan keluarga, Yaqut membenarkannya.
“Permintaan kami,” katanya.
Usai memberikan keterangan singkat, Yaqut kemudian berjalan menuju tangga untuk kembali menjalani penahanan di rutan KPK.
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di kalangan tahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis, 19 Maret 2026 malam," kata Silvia pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang.
Baca Juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dari Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji
Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di dalam rutan.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Silvia menyatakan informasi tersebut diketahui oleh para tahanan secara umum.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini Sabtu, 21 Maret 2026 pun enggak ada," ujarnya.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Baca Juga: KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Selanjutnya, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)