KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2026, 13:57
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pengembalian mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan), setelah sebelumnya menjalani penahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya agenda pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.

Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan penyampaian perkembangan kasus kepada publik melalui konferensi pers yang akan digelar pada Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga: KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas dukungan terhadap proses penanganan perkara korupsi kuota haji yang tengah berjalan.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah pihak sempat dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Baca Juga: Tak Terlihat di Rutan KPK, Yaqut Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Sehari setelah putusan tersebut, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah yang kemudian disetujui, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Perkembangan terbaru, pada 23 Maret 2026 KPK menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan. Selanjutnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Kilang Minyak Terbesar di Amerika Serikat Terbakar

Luar Negeri Selasa, 24 Mar 2026 | 15:56 WIB

Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut Mobil Elf di Majalengka

Nasional Selasa, 24 Mar 2026 | 15:51 WIB

Jalan Sama Pacar, WN Belanda Tewas Ditikam OTK di Bali

Viral Selasa, 24 Mar 2026 | 15:15 WIB

Penjualan Solar Dibatasi di Inggris, Petani Mulai Terdampak

Luar Negeri Selasa, 24 Mar 2026 | 15:00 WIB

UNICEF: Lebih dari 2.100 Anak Jadi Korban Konflik Timur Tengah

Luar Negeri Selasa, 24 Mar 2026 | 14:50 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Tonga, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Luar Negeri Selasa, 24 Mar 2026 | 14:40 WIB

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan

News Selasa, 24 Mar 2026 | 13:57 WIB

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Yaqut: Idap GERD Akut

News Selasa, 24 Mar 2026 | 13:55 WIB
Load More
x|close