Atas putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur membuat banyak masyarakat melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya yang menuntut keadilan atas meninggalnya Dini Sera.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ronald Tannur didakwa pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara setelah menewaskan kekasihnya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).