Negara ini dikenal dengan undang-undang aborsi yang sangat ketat. Dimana dalam kasus nyawa atau kesehatan wanita terancam atau akibat pemerkosaan. Sejak tahun 1998, aborsi telah sepenuhnya dilarang.
Kasus-kasus pelanggaran hukum ini sering kali berakhir di pengadilan, di mana wanita yang dituduh melakukan aborsi bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 40 tahun, sebagaimana dilaporkan Human Rights Watch.
Ilustrasi hamil (Pixabay)
2. Malta
Malta adalah satu-satunya negara anggota Uni Eropa yang melarang aborsi secara total. Tidak ada pengecualian untuk aborsi bahkan jika nyawa sang ibu terancam.
Menurut informasi, wanita yang melakukan aborsi dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun di negara ini.
3. Polandia
Polandia memiliki salah satu undang-undang aborsi paling ketat di Eropa. Sejak 2021, undang-undang baru membatasi aborsi dalam kasus pemerkosaan, inses, ancaman terhadap nyawa ibu, atau masalah kesehatan yang serius.