"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan dan pasal berlapis lainnya. Pasutri itu terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," tandasnya.