Lalu, Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan 'lurah' serta 'korting' untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan uang ke para tahanan tersebut.
Jaksa menjelaskan, lurah bertugas mengkoordinir pengumpulan uang dari korting. Sementara itu, korting merupakan tahanan yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang bulanan dari para tahanan di Rutan KPK.
"Membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan 'korting'," kata dia.
JPU mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa menyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tandasnya.