Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Abdul Wahid Tiba di Rutan Pekanbaru
Berdasarkan catatan KPK, Marjani telah tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Selanjutnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam.
Kemudian, pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. (Antara)