Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta. Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah disusun secara jelas dan memenuhi ketentuan hukum.
"Perkenankan kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa. Bahwa dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak," kata Wasinton dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban berinisial MIP. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscuur libel. Namun, Oditur Militer membantah tudingan tersebut.
"Dalam perkara ini, kami telah mencantumkan identitas para terdakwa secara lengkap serta menguraikan secara jelas waktu dan tempat kejadian perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa," jelas Wasinton.
Ia menambahkan bahwa unsur “cermat, jelas, dan lengkap” dalam dakwaan tidak harus memuat seluruh detail pembuktian, melainkan cukup menggambarkan peristiwa pidana serta keterkaitan peran masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Terdakwa 3 Tak Terlibat Perkara Pembunuhan Kacab Bank
"Substansi dakwaan telah menguraikan secara utuh perbuatan yang didakwakan, sehingga dalil penasihat hukum yang menyatakan dakwaan tidak jelas adalah keliru dan tidak beralasan," ujar Wasinton.
Atas dasar itu, pihak oditur meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Dengan tanggapan tersebut, sidang akan memasuki agenda penentuan sikap majelis hakim sebelum berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum yang dipimpin Nugroho Muhammad Nur meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oditur.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kuasa hukum menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil karena dianggap tidak menguraikan fakta secara rinci, khususnya terkait peran terdakwa ketiga. Mereka juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti sebagaimana merujuk pada putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dalam rincian dakwaan, Oditur Militer menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat bersama dalam tindak pidana tersebut. Serka MN didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan sejumlah dakwaan subsider dan alternatif.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan tambahan terkait dugaan menyembunyikan jenazah korban. Sementara Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal yang serupa, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang berujung kematian.
(Sumber: Antara)
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (kiri) dalam sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza. (Antara)