Ntvnews.id, Jakarta - Sejak Kamis (1/8/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut.
Baca Juga:
Sadisnya KKB Serang dan Bakar Truk di Yahukimo: Sopir Tewas
Rizzky melanjutkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dari total populasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelum kebijakan ini resmi diterapkan, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Polres-polres tersebut meliputi Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.