Mulai 1 Agustus 2024: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Pembuatan SKCK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 13:12
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kartu Indonesia Sehat Kartu Indonesia Sehat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejak Kamis (1/8/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut.

Baca Juga:

Atlet-atlet Bulu Tangkis Indonesia Bertumbangan di Olimpiade Paris 2024, Gerakan #PBSIBisaApa Jadi Trending

Sadisnya KKB Serang dan Bakar Truk di Yahukimo: Sopir Tewas

Rizzky melanjutkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dari total populasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

Sebelum kebijakan ini resmi diterapkan, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Polres-polres tersebut meliputi Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Halaman
x|close